Jumat, 26 Desember 2008

Fungsi Perencanaan (Planing)

a. Definisi Planning

Perencanaan merupakan sebuah kegiatan penentuan tujuan dan pengembangan strategy untuk mencapai sebuah tujuan
(Williams,chuck)

Perencanaan merupakan tindakan untuk menentukan tujuan organisasi dan apa yang dibutuhkan untuk mencapainya
(Daft,Richard L)

b. Fungsi Planning

1.Perencanaan Sebagai Pengarah

Pengkerjasamaan/coordinating semua bagian dalam organisasi ke arah pencapaian tujuan organisasi.
tanpa perencanaan bisa terjadi konflik kepentingan, pemborosan sumber daya manusia, dan kegagalan pencapaian tujuan.

2.Perencanaan Sebagai Sarana Minimalisasi Ketidakpastian

Dengan perencanaan, ketidak pastian masa mendatang dapat diantisipasi sejak dini.

3.Perencanaan Sebagai Saran Minimalisasi Pemboroasan Sumber Daya

Dengan perencanaan maka jumlah dan jenis sumberdaya yang diperlukan serta alokasinya dapat dipersiapkan sbelum kegiatan dijalankan.

4.Perencanaan Sebagai Penetapan Standar Dalam Pengawasan

Dengan perncanaan ditetapkan tujuan organisasi, ukuran standar pencapaian tersebut, yang bermanfaat sebagai saran pengawasan.
dibandingkan antara rencana beserta standarnya dengan realisasi, dideteksi dan dievaluasi penyimpangannya, dan dilakukan corrective bila diperlukan.

c. Syarat-Syarat Perencanaan Yang Baik

Sebuah perencanaan yang baik sebaiknya memiliki kriteria sebagai berikut :

1. Faktual

Sesuai fakta, wajar untuk dicapai dalam kondisi tertentu

2. Logis dan Rasional

Masuk akal,sehingga dapat dijalankan

3. Fleksibel

Tidak kaku, dapat beradaptasi dengan perubahan di masa mendatang

4. Komitmen

Mampu menumbuhkan keterikatan seluruh anggota organisasi untuk bersama-sama berupaya mewujudkan tujuan organisasi.

5. Komprehensif

Menyeluruh dan mengakomodasi aspek-aspek yang tekait lansung maupun tidak langsung

D. Keuntungan dan Kerugian Dari Perencanaan

1. Keuntungan Atas Perencanaan Yang Baik

a. Perencanaan yang baik mapu memperkuat usaha, ketekunan, arahan dan kreatifitas dari kegiatan-kegiatan strategis.
Manager dan pekerja akan mampu menggerakkan usaha yang lebih baik ketika mengikuti suatu rencana.

b. Memimpin kepada ketekunan, terhadap pekerjaan yang sulit untuk periode yang panjang

c. Memberikan semangat secara langsung kepada manager dan pekerja untuk menekuni kegiatan-kegiatan yang membantu pencapaian tujuan mereka dan menjauhkan diri dari kgiatan-kegiatan yang tidak diinginkan.

d. Memberikan semangat terhdapa perkembangan dari kegiaatan-kegiatan strategis.
Perencanaan yang baik menyemangati mereka untuk berpikir kearah yang lebih baik dalam melakukan tugas.

e. Perencanaan yang baik merupakan cara terbaik untuk meningkatkan performa orang-orang yang bekerja.


2. Kerugian Atas Perencanaan Yang Buruk

a. Perencanaan dapat menghambat perubahan dan mencegah atau memperlambat adaptasi

b. Perencanaan dapat membuat sebuah rasa ketidakpastian jika sebuah perencanaan di susun berdasarkan asumsi belaka.

c. Sikap membawa si perencana kepada rencana-rencana yang tidak diinginkan dan tidak dimengerti.

E. Proses Perencanaan

Untuk membuat sebuah perncanaan yang baik diperlukan beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Merancang Tujuan
Untuk mengarahkan kebiasaan dan meningkatkan usaha, tujuan-tujuan harus dijelaskan secara spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relistis dan bejangka waktu

2. Mengembangkan commitment menjadi tujuan

3. Mengembangkan rencana-rencana yang efektif.
merinci langkah-langkah, orang-orang, sumberdaya dan periode waktu yang dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan.

4.Tracking Proggress
Ada dua buah cara untuk melakukan tracking progress, diantaranya sebagai berikut:

1. Menyusun tujuan jangka panjang dan pendek
2. Mengumpulkan dan menyediakan pnyelenggaraan terus-menerus

5. Maintaining Flexibility (merawat klenturan)

Menjaga kelenturan rencana dapat dilakukan melalui pembuatan investasi serempak yang mudah di dalam rencana-rencana alternatif.

by : admin

Jumat, 05 Desember 2008

STRATEGI BERINVESTASI DI PASAR MODAL

STRATEGI INVESTASI DIPASAR MODAL

Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi dibursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut :

a)Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam suatu portofolio.
Resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham. Disatu pihak peluang untuk mendapatkan keuntungan cukup besar.

b)Beli dipasar perdana dan dijual begitu dicatatkan di bursa.

c)Beli dan Simpan.
Strategi ini dapat digunakan apabila investor memilikimkeyakinan berdasarkan ananlisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki proses untuk berkembang yang lebih pesat beberapa tahun mendatang.

d)Beli saham tidur.
Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini biasa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama.

e)Strategi Rata Penuhberpindah dari saham satu ke saham yang lain.
Investor yang memilih strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat – cepat melepas saham – saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penuruna atau buru –buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.

f)Konsenterasi pada industri tertentu.
Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar – benar menguasai kondisi suatu jenis industri, sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yang akan datang.

g)Reksa dana.
Melakukan investasi dengan membeli unit penyertaan atau saham yang diterbitkan oleh Reksa dana. Strategi ini cocok bagi investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.

RISIKO INVESTASI DI PASAR MODAL

Risiko investasi dipasar modal pada perinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Resiko-resiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain sebagai berikut :

a)Resiko daya beli (purchasing power risk)

Sifat investor dalam menangani factor resiko dipasar modal ini terdiri atas dua, yaitu investor yang tidak menyukai resiko (risk averter) dan investor justru menyukai menantang resiko (risk averse) bagi investor kategori pertama ini akan mencari atau memilih jenis investasi yang akan memberikan keuntungan yang jumlahnya sekurang-kurangnya sama dengan investasi yang dilakkukan sebelumnya.

b)Resiko bisnis (business risk)

Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang ada gilirannya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar bunga atau deviden.

c)Resiko tingkat bunga (interest rate risk)

Naiknya tingkat bunga biasanya menekan harga jenis surat-surat berharga yang berpendapatan tetap termasuk harga-harga saham. Biasanya, kenaikan tingkat bunga berjalan tidak searah dengan harga-harga instrument pasar modal.

d)Resiko pasar(market risk)

Apabila pasar bergairah umumnya hampir semua harga saham dibursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu, saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan harga surat-surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.

e)Resiko likuiditas (liquidity risk)

Resiko ini berkaitan dengan kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

KEUNTUNGAN INVESTASI PADA REKSADANA

Risiko naik turunnya harga yang mungkin dihadapi dalam melakukan investasi di pasar modal pada prinsipnya sama dengan risiko yang mungkin dialami dalam melakukan investasi pada reksa dana. Namur risiko investasi dalam Reksa Dana relatif lebih renclah dibandingkan dengan melakukan investasi dalam saham-saham di Bursa Efek.
Keuntungan dalam melakukan investasi pada Reksa Dana antara lain sebagai berikut:

a. Likuiditas
Investor yang membeli Reksa Dana open-end (terbuka) dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasaryang berlaku saat itu. Dengan demikian Reksa Dana jauh lebih liquid dibandingkan dengan saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek. Karena untuk menjual saham harus menemukan pembeli yang berminat sesuai dengan jumlah dan harga yang disepakati lebih dahulu.

b. Diversifikasi
Investasi dalam reksa dana di-back-up dengan sekelompok instrumen di pasar modal atau pasar uang. Kelompok instrumen tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapai nilai maksimum dari portofolio yang bersangkutan.

c. Manajemen professional

Pengelola reksa dana umumnya terdiri atas orang-orang yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar uang dan pasar modal. Untuk menjadi pengelola (manajer investasi) diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi sehingga hanya orang tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasihat investasi.

d. Biaya yang rendah

Biaya transaksi relatif lebih rendah apabila investor mengelola investasinya secara individu. Rendahnya biaya tersebut karna perusahaan Reksa Dana biasanya mengelola dana dalam jumlah yang besar.

e. Pelayanan bagi pemegang saham

Reksa dana biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang sahamnya misalnya dengan menjanjikan untuk melakukan reinvestasi terhadap dividen dan capital gain secara otomatis yang seharusnya diterima oleh nasabah.

REKSA DANA

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dari definisi tersebut, terdapat tiga unsur penting dalam reksa dana, yaitu: adanya kumpulan dana masyarakat atau pool of funds,investasi dalam bentuk portofolio efek, dan manajer investasi sebagai pengelola dana. Dana yang dikelola oleh manajer investasi adalah dana milik investor. Dalam hal ini manajer investasi adalah pihak yang dipercayakan untuk mengelola dana. Definisi manajer investasi berdasarkan undang-undang adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio untuk para nasabah ataumengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Nasabah di sini bisa berarti individu atau institusi misalnya perusahaan,yayasan, dana pensiun, atau reksa dana.

Bentuk Hukum Reksa Dana
Reksa dana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hukum perseroan (PT) atau KontrakInvestasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana Perseroan
Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan badan hukum perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa dana. Reksa dana perseroan tersebut selanjutnya dapat melakukan penawaran umum kepada masyarakat setelah sebelumnya mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam setelah memperoleh izin tersebut. Efek yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Sedangkan untuk pengadministrasian dan penyimpanan portofolio ditunjuk dan dilakukan kontrak dengan bank kustodian. Penyetoran modal pada waktu pendirian reksa dana perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal ditempatkan dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari modal dasar reksa dana.

Reksa Dana KIK
Reksa dana KIK pada prinsipnya bukanlah badan hukum tersendiri. Reksa dana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Investor secara kolektif memercayakan dananya kepada manajer investasi untuk dikelola. Dana yang terhimpun tersebut disimpan dan diadministrasikan pada bank kustodian. Selanjutnya kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portofolio adalah milik investor secara bersama-sama dan proporsional. Sebenarnya reksa dana KIK merupakan produk dari manajer investasi. Sedangkan efek yang dikeluarkan reksa dana KIK disebut unit penyertaan (trust unit). Oleh karena itu reksa dana KIK dapat diartikan sebagai wadah di mana investor dapat ikut melakukan investasi dalam suatu portofolio efek milik bersama yang dikelola oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam. Sementara kontrak investasi kolektif (KIK) adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat investor (pemegang unit penyertaan) di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Berbeda dengan pembentukan reksa dana perseroan, di mana pendiri harus terlebih dahulu mendirikan PT kemudian menunjuk manajer investasi dan bank kustodian, reksa dana KIK pembentukannya lebih sederhana. Perusahaan efek atau pihak lain yang telah memperoleh izin usaha sebagai manajer investasi dari Bapepam dapat membentuk reksa dana KIK. Manajer investasi mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana KIK kepada Bapepam dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. kontrak investasi kolektif yang dibuat oleh manajer investasi dengan ban kustodian secara notarial.
b. prospektus
c. pendapat konsultan hukum
d. laporan keuangan awal.

Sifat Reksa Dana
Bentuk hukum reksa dana menentukan sifat suatu reksa dana yang dapat dilakukan. Berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu reksa dana tertutup (closed-end investment funds) dan reksa dana terbuka (closed-end investment fund). Reksa dana yang berbentuk perseroan (PT) dapat bersifat tertutup (closed end) dan terbuka (opened end). Sedangkan reksa dana yang berbentuk KIK hanya dapat bersifat terbuka (opened end).

Reksa Dana Tertutup
Karakteristik reksa dana tertutup antara lain adalah hanya dapat menjual saham reksa dana (bukan unit penyertaan sebagaimana istilah dalam reksa dana terbuka) kepada investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan. Apabila akan menjual saham melebihi modal dasar, maka harus terlebih dahulu mengubah atau meningkatkan jumlah modal dasar yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Disebut reksa dana tertutup karena reksa dana ini tertutup dalam hal jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru. Selanjutnya, disebut tertutup karena reksa dana jenis ini tidak dapat membeli kembali saham-sahamnya yang telah dijual kepada pemodal. Atau dengan kata lain, pemodal tidak dapat menjual kembali saham-saham yang telah dibeli kepada reksa dana yang bersangkutan kecuali melalui bursa efek dengan harga berdasarkan mekanisme pasar. Oleh karena itu, untuk memberikan peluang dan jaminan likuiditas kepada investor, maka saham reksa dana tertutup dicatatkan di bursa efek sehingga jual beli reksa dana dilakukan di bursa efek. Indikator harga saham reksa dana tertutup dilihat dari nilai aktiva bersihnya (NAB). NAB per saham reksa dana tertutup tidak dihitung dan diumumkan kepada masyarakat setiap hari sebagaimana halnya unit penyertaan reksa dana terbuka, tetapi dihitung dan diumumkan hanya satu kali dalam satu minggu.


Reksa Dana Terbuka
Reksa dana terbuka dapat berbentuk perseroan atau KIK. Reksa dana terbuka dapat menjual unit penyertaannya secara terns-mencrus sepanjang ada investor yang berminat membeli. Sebaliknya investor dapat menjual kembali unit penyertaannya kepada manajer investasi kapan saja diinginkan. Atau dengan kata lain reksa dana terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaan sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) pada saat itu. Oleh karena itu, disebut terbuka karena reksa dana ini memungkinkan dan membuka kesempatan bagi investor baru yang akan melakukan investasi setiap saat dengan membeli unit-unit penyertaan reksa dana. Demikian pula bila investor ingin menarik kembali investasinya, maka manajer investasi akan bersedia membeli kembali unit penyertaan tersebut sesuai dengan NAB yang ditetapkan pada hari itu. NAB dalam reksa dana terbuka merupakan harga beli dan sekaligus harga jual bagi investor. Unit penyertaan reksa dana terbuka tidak dicatatkan pada bursa efek sebagaimana halnya dengan reksa dana tertutup karena pada prinsipnya investor dapat menjual atau membeli langsung unit penyertaan pada reksa dana berdasarkan NAB. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana terbuka dihitung dan diumumkan oleh bank kustodian setiap hari. Sementara dalam reksa dana tertutup NAB merupakan indikator harga, karena harga saham reksa dana tertutup sangat tergantung pada permintaan dan penawaran di bursa efek. Harga saham reksa dana tertutup selalu di bawah NAB dan keberhasilan penjualan saham tergantung ada tidaknya investor yang akan membelinya.

Jenis Reksa Dana Berdasarkart Portofolio Investasinya

Berdasarkan konsentrasi portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksa dana:
a. Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.

b. Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kUrangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang.

c. Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam efek bersifat ekuitas.

d. Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori yang disebut pada butir b dan c di atas.

Kebijakan Pengelolaan Reksa Dana
Reksa dana sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat harus dikelola secara hati-hati. Dalam pengelolaan reksa dana terdapat dua pihak yang memiliki peran yang menentukan yaitu manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi mengelola dana dengan menempatkan dalam instrumen pasar uang dan pasar modal sementara bank kustodian melakukan administrasi dan penyimpanan seluruh kekayaan reksa dana. Sejalan dengan itu maka pengelolaan reksa dana diatur secara ketat oleh Bapepam karena menyangkut dana masyarakat investor sehingga perlu perlindungan yang memadai. Sehubungan dengan itu Bapepam mengeluarkan pedoman pengelolaan reksa dana termasuk pelarangan dan pembatasan yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh manajer investasi. Oleh karena itu, manajer investasi dalam mengelola portofolio reksa dana harus memperhatikan ketentuan-ketentuan investasi yang ditetapkan oleh Bapepam. Pembatasan dan pelarangan kegiatan reksa dana berdasarkan ketentuan Bapepam yang harus dipatuhi dalam pengelolaan reksa dana antara lain yaitu:
a. menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.
b. membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.
c. membeli efek luar negeri.
d. membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal disetor emiten.
e. membeli efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB reksa dana pada saat pembelian, termasuk di dalam.nya Surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia.

Pajak Reksa Dana
Reksa dana berbentuk perseroan sumber pendapatannya dikenakan pajak penghasilan termasuk pajak transaksi, kecuali bungs obligasi dan dividen. Dividen yang dibagikan kepada investor individu dikenakan pajak penghasilan, sedangkan dividen yang dibagikan kepada investor badan usaha tidak dikenakan pajak. Keuntungan reksa dana perseroan diklasifikasikan sebagai objek penghasilan badan yang tarifnya berdasarkan tarif yang berlaku dan apabila membagikan dividen, pemegang saham reksa dana juga wajib dipotong pajak penghasilannya.
Reksa dana berbentuk KIK, pendapatannya dikenakan dan dipungut pajaknya pada tingkat reksa dananya. Oleh karena itu, jika reksa dana KIK melakukan pembagian uang tunai kepada investor atau apabila investor memperoleh pelunasan atas unit penyertaannya tidak dikenakan pajak lagi. Hal ini dikarenakan pengoperasian reksa dana KIK didasarkan pada kontrak, bukan atas badan hukum.

PENJATAHAN SAHAM

Pelaksanaan penjatahan saham dalam proses pasar perdana atau allotment dikenal beberapa sistem sebagai berikut :

a. Fixed allotment
Yaitu cara penjatahan dimana anggota penjamin emisi maupun agen penjual telah memiliki pembeli sehingga jatah saham yang diberikan oleh penjamin pelaksana tidak dijual kepada klien lainnya.

b. Separate account
Sistem ini pada prinsipnya hampir sama dengan sistem fixed allotment,hanya saja, pada sistem ini di samping ada jatah untuk klien dekat, juga menyediakan saham yang akan dijual kepada investor di luar klien dekat.

c. Pooling
Dalam system ini seluruh pemesanan saham di-pool pada penjamin emisi pelaksana.Jika terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribed akan dilakuan penjatahan secara proporsional.Jika dalam penjatahan satu-satuan perdagangan terdapat sisa , maka pembagian lebih lanjut dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah pesanan dari pemesan.
d. Gabungan fixed allotment dan pooling

Akhir-akhir ini untuk mengimbangi kelemahan masing-masing system dalam penjatahan saham, penjamin emisi mulai mengambil langkah kebijaksanaan dengan cara menggabungkan system fixed allotment dengan sistem pooling.

Pencatatan Saham
Pencatatan saham atau listing di Bursa Efek dapat dibedakan sebagai berikut :

a. Share listing.
Yaitu pencatatan saham di Bursa Efek sejumlah emisi yang dilakukan.

b. Partial listing
Yaitu pencatatan saham di Bursa Efek melebihi jumlah yang diemisikan tetapi masih dibawah jumlah modal disetor.

c. Company listing
Yaitu pencatatan saham sejumlah modal sahamnya yang telah disetor.Dengan kata lain perusahaan yang bersangkutan mencatatkan seluruh sahamnya sesuai dengan jumlah saham yang telah disetor.

PROSES EMISI EFEK

Emisi efek atau sering disebut penawaran umum (go public)merupakan seutu proses yang melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek (saham dam obligasi) suatu perusahaan kepada Masyarakat umum.Jangka waktu pemberian izin emisi oleh Bapepam sampai pencatatan di bursa menurut ketentuan maksimal 90 hari.
Proses emisi efek yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

1. Perusahaan yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent) kepada Bapepam.

2. Emiten menghubungi dan menunjuk penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya.

3. Emiten dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya.

4. Emiten melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendfataran emisi efek kepada Bapepam.

5. Bapepam melakukan penelaahan kesesuaian dokumen emisi dengan ketentuan yang berlaku.

6. Izin emisi diberikan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan memenuhi ketentuan.

7. Pengumuman dan pendistribusian prospectus.Dalam prospectus tersebut memuat informasi yang perlu diketahui calon investor antara lain :
a. Tujuan penawaran
b. Keterangan tentang perseroan antara lain riwayat perusahaan dan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
c. Masa penawaran
d. Tanggal penjatahan
e. Tanggal pengembalian uang pesanan (refund)
f. Tanggal pencatatan di Bursa
g. Harga,jumlah,dan jenis saham yang ditawarkan
h. Nama-nama penjamin emisi yangterdiri atas; penjamin utama,penjamin pelaksana,penjamin peserta
i. Ikhtisar keuangan dan rasio-rasio keuangan perusahaan
j. Kegiatan dan prospek usaha perusahaan
k. Struktur permodalan perusahaan sebelum dan setelah emisi
l. Faktor-faktor risiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten
m. Persyaratan dan tata cara pemesanan efek
n. Perpajakan
o. Nama-nama dan alamat agen penjual
Sedangkan prospectus untuk emisi obligasi di samping hal-hal tersebut di atas juga dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga (tetap dan atau mengambang)
b. Jatuh waktu
c. Jaminan atas obligasi
d. Masa kadaluarsa obligasi dank upon bunga
e. Nama wali alamat (trustee) dan penanggung (guarantor)

8. Emiten dan underwriter melakukan penawaran efek melalui pasar perdana

9. Penjatahan saham

10. Pengembalian uang kepada pemesan (refund)

11. Penyerahan sertifikat efek

12. Pencatatan saham di Bursa

PENJAMINAN EMISI

1. Penjamin utama emisi (Lead Underwriter)

Lead underwriter dengan emiten membuat suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek. Dalam perjanjian tersebut penjamin emisi menjamin menjual efek dan pembayaran seluruh nilai efek. Apabila dalam suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi uatama,maka penjamin dilakukan secara bersama.
Tugas pokok Penjamin Utama Emisi adalah sebagai berikut:
a. menjamin penjualan emisi efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
b. Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ketiga.
c. Menetapkan bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek ssesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi.
d. Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual pada tanggal setelah masa penutupan penawaran umum.
e. Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak habis terjual tepat pada tanggal yang disepakati.

2. Penjamin pelaksana Emisi (managing underwriter)
Seperti disebutkan bahwa dalam suatu emisi bisa saja terdapat lebih dari satu lead underwriter. Apabila hal tersebut terjadi, maka di antara mereka harus dipilih satu atau lebih yang akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau managing underwriter. Penjamin pelaksana emisi dalam suatu proses emisi memiliki tugas sebagi berikut:
a. mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
b. Mengoordinasikan seluruh penjamin emisi dala hal pelaksanaan penjamin efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.

3. Penjamin Peserta Emisi(Co-Underwriter)

Fungsi co-underwriter ini adalah ikut menjamin penjualan dan pembayaran nilai efek sesuai dengan porsi efek yang diberikan kepadanya yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi dan dalam pelaksanaan suatu emisi co-underwriter tidak bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada lead underwriter.
Kerjasama antara penjamin emisi efek yaitu sebagai lead, managing dan co-underwriter diwujudkan dalam suatu perjanjian antar mereka yang disebut dengan Perjanjian Antar Penjamin Emisi. Selanjutnya, penjamin emisi efek setelah memisahkan jumlah porsi yang akan langsung ditawarkan sendiri kepada investor, dapat juga mempergunakan jasa perusahaan-perusahaan broker atau perusahaan efek sebagai agen penjual (selling agent) untuk melaksanakan penjualan efek yang sebenarnya merupakan bagian underwriter yang bersangkutan. Ikatan kerja sama antara penjamin emisi dengan agen penjual tersebut dialakukan atas dasar suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Agen Penjual.

Jasa Penjaminan Emisi

Dalam melaksankan fungsi penjaminan emisi, underwriter memperoleh pembayaran dari emiten yang disebut jasa penjaminan emisi atau underwriting fee. Besarnya fee biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara emiten dengan underwriter yang dinyatakan dalam suatu presentase. Jumlah fee tersebut dihitung dari nilai penawaran pada pasar perdana.
Jasa-jasa penjamin emisi tersebut tediri atas:
a. Management fee. Pada dasaranya management fee ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (managing underwriter).
b. Underwriting fee, yaitu pembayaran fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar-kecilnya fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh masing-masing underwriter.
c. Selling fee, yaitu pembayaran fee kepada agen penjual yang ditunjuk (broker atau persahaan-perusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya dengan jumlah efek yang terjual.

Jenis Perjanjian Emisi

Penjaminan emisi efek selalu dihadapkan pada kemungkinan risiko. Oleh Karena itu, penjamin emisi benar-benar harus mempelajari dan meneliti seakurat mungkin mengenai keadaan atau kinerja emiten dan meproyeksi kemapuan dan minat calon investor terhadap saham atau efek lain yang akan dijamin emisinya. Risiko maksimum yang akan dihadapi oleh underwriter adalah kemungkinan tidak lakunya efek yang diemisi. Apabila hal tersebut terjadi, maka underwriter yang bertanggung jawab dan mengambil alih seluruh efek yang tidak terjual tersebut. Dalam praktiknya harga perdana efek akan sangat berpengaruh pada minat investor untuk membeli suatu saham. Dilihat dari kepentingan emiten, makin tinggi harga suatu saham di pasar perdana makin memperbesar kemapuan permodalan dan makin menguntungkan bagi emiten yang bersangkutan. Sebaliknya, dari sisi underwriter makin tinggi harga perdana suatu saham, maka besar pula risiko kerugian yang mungkin timbul. Dalam mekanisme penjaminan emisi ni mempertemukan kepentingan masing-masing pihak, underwriter dan emiten, biasanya dengan melalui negosiasi yang cukup panjang dan a lot.
Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut:

a. Kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
Full commitment atau sering juga disebut firm commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari pengertian tersebut berlaku ketentuan bahwa underwriter berusaha menjual di pasar perdana kemudian membeli efek yang ternyata tidak laku dijual dengan harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada penjamin emisi di pasar modal Indonesia. Sedangkan full commitment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda yaitu underwriter membeli seluruh sahamemisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan harga yang tentunya lebih tinggi.

b. Kesanggupan terbaik (best efforts commitments)
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu merek hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.

c. Kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin emisi menurut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum terjual sampai batas waktu penawaan yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana

d. Kesanggupan semua atau tidak sam sekali (all or none commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya bagian efek yang telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten. Selanjutnya, dalam konteks ini dikenal istilah komitment meinimum atau maksimum. Komitmen ini mengatur apabila penjualan efek telah mencapai batas minimum penjualan yang yang ditentukan misalnya, maka underwriter dapat merumuskan penawaran sampai batas maksimum penjualan. Akan tetapi apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang terjual belum memenuhi ketentuan jumlah minimum maka penjualan efek dibatalkan.

LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga penunjang pasar mosal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan sebagai lembaga Penunjang yang terlibat dalam pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).

Lembaga Penunjang Pasar Perdana

Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
b. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus, merancang spesimen efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
c. Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah:
a. Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b. Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
c. Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.


Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, Serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, di samping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:

Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali Amanat antara lain:
a. Manganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
b. Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
c. Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
d. Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
e. Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
f. Mengikuti secara terus-mencrus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
g. Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
h. Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga Berta memelihara likuiditas efek dengan cara membeh dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini, broker mengenakan fee kepada investor.

Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.

Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pernbayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana (mutual fund atau investment fund) merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana dari investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrument pasar modal dan atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang, dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana tersebut.

INSTRUMEN PASAR MODAL

INSTRUMEN PASAR MODAL

Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui Bursa Efek di Indonesia saat ini adalah saham,obligasi, dan rights.

Saham
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas.Dalam transaksi jual beli di Bursa Efek,saham atau sering pula disebut share merupakan instrument yang paling dominan diperdagangkan.Saham tersebut dapat diterbitkan dengan cara atas nama atau atas unjuk.Selanjutnya saham dapat dibedakan antara saham biasa (common stocks) dan saham referen (preferred stocks).
Perbedaan kedua jenis saham ini antara lain adalah sebagai berikut :
Saham biasa (common stocks)
a. Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba
b. Memiliki hak suara (one share one vote)
c. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi

Saham preferen (preferred stocks)
a. Memiliki hak paling dahulu memperoleh dividen
b. Tidak memiliki hak suara
c. Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus
d. Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditor apabila perusahaan dilikuidasi
e. Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan di samping penghasilan yang diterima secara tetap

Kelemahan Dan Kelebihan Saham Preferen
Dibandingkan dengan instrument investasi lainnya, saham preveren memiliki kelemahan dan kelebihan antara lain sebagai berikut :
a. Lebih aman daripada saham biasa karena memilikihak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu
b. Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman saham preferen kurang aman karena dividen secara hokum bukan kewajiban
c. Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan
d. Tidak memiliki hak voting
e. Tidak memiliki jatuh waktu
f. Sulit diperjualbelikan disbanding saham biasa karena biasanya saham preferen jauh lebih sedikit
g. Pada saat perusahaan dilikuidasi yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya

Jenis Saham Biasa
Saham biasa atau common stocks dapat dibedakan dalam berbagai jenis antara lain sebagai berikut:
a. Saham unggul (blue chips).Yaitu saham yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang lebih lama memperlihatkan kemampuannya memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen.
b. Growth stocks.Yaitu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang baik penjualannya,perolehan laba, dan pangsa pasarnya mengalami perkembangan yang sangat cepat dari rata-rata industri.
c. Emerging growth stocks.Yaitu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang relative lebih kecil dan memiliki daya tahan yang kuat meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung.Selanjutnya memasuki tahap memperoleh laba dalam jumlah besar sebagai hasil peningkatan volume penjualan dan memperbesar profit marginnya.
d. Income stocks.Yaitu saham yang membayar dividen melebihi jumlah rata-rata pendapatan.
e. Cyclical stocks.Yaitu saham perusahaan yang keuntungannya berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh siklus usaha.
f. Defensive stocks.Yaitu saham perusahaan yang dapat bertahan dan tetap stabil dari suatu periode atau kondisi yang tidak menentu dan resesi.Perusahaan seperti ini memiliki pertumbuhan yang relative lamban baik dalam kondisi booming dan akan tetap bertahan pada saat resesi ekonomi.Sebaliknya saham seperti ini sangat sensitive terhadap perubahan tingkat bunga.
g. Speculative stocks.Pada prinsipnya semua saham biasa yang diperdagangkan di Bursa Efek dapat digolongkan sebagai speculative stocks.Karena pada saat membeli saham kita tidak dapat memberi suatu janji,tidak ada kepastian bahwa dana yang akhirnya kita trima pada waktu menjual saham tersebut akan bertambah atau bahkan berkurang atau sama dengan jumlah dana yang telah kita bayarkan.


Right
Hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru yang diterbitkan oleh suatu perusahaan disebut bukti right atau preemptive right.Penerbitan right di pasar modal Indonesia juga disebut penawaran efek terbatas dengan hak membeli lebih dahulu.Biasanya perusahaan menetapkan bahwa setiap pemegang saham lama diberi hak untuk membeli sejumlah saham baru dengan suatu perbandingan yang ditentukan.

Obligasi
Obligasi atau bonds adalah bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.Obligasi pada prinsipnya dapat dilihat dari cara penagihannya,yaitu;obligasi yang dapat diterbitkan atas nama dan atas tunjuk.Di samping itu obligasi dapat diterbitkan berdasarkan jaminan (secured bonds),danobligasi yang diterbitkan dengan tanpa jaminan (unsecured bond).

Jenis-Jenis Obligasi
Berbagai jenis obligasi yang diterbitkan yang dapat dipertimbangkan untuk dijadikan instrument investasi sebagai berikut :
a. Obligasi bunga tetap (fixed rate bond)
Obligasi ini disebut juga straight right bonds yaitu obligasi yang memberikan bunga berdasarkan bunga tetap sampai jatuh tempo pelunasannya.Straight rate bonds sangat diminati oleh investor karena obligasi ini menawarkan dan menjamin suatu tingkat pendapatan tahunan yang tetap secara pasti sampai jatuh temponya. Di samping itu pula ia pula menawarkan banyak alternative mengenai tingkat bunga dan jangka waktu jatuh tempo.

b. Obligasi bunga mengambang (floating rate bond)
Obligasi ini sering disamakan dengan floating rate notes yaitu obligasi yang pembayaran bunganya tidak tetap dan disesuaikan dengan tingkat bunga pasar secara berkala.Penentuan tingkat bunga obligasi ini misalnya didasarkan pada tingkat bunga rata-rata deposito berjangka bank-bank pemerintah ditambah sejumlah persentase tertentu di atas rata-rata tingkat bungadeposito tersebut.

c. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
Yaitu obligasi yang tidak memberikan bunga secara berkala kepada pemilik.Obligasi biasanya dijual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai nominal obligasi (discounted basis).Kemudian pada saat jatuh tempo,obligasi tersebut ditebus sesuai dengan nilai nominalya.

d. Perpetual bond
Yaitu obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo,pembayaran bunga dilakukan secara periodic selama perusahaan (issuer) tetap beroperasi.Oleh karena itu perusahaan tidak berkewajiban melunasi obligasi tersebut kecuali perusahaan dilikuidasi.

e. Obligasi konversi (convertible bond)
Obligasi konversi adalah obligasi yang disertai hak untuk ditukarkan dengan saham perusahaan penerbit (umumnya saham biasa) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan syarat-syarat pinjaman.Penukaran ini didasarkan pada rasio konversi yang telah ditentukan pada saat surat utang tersebut ditawarkan berdasarkan harga pasar yang telah disepakati.

f. Bond with warrant
Yaitu obligasi yang diterbitkan disertai dengan warrant atau waran yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli sejumlah tertentu saham penerbit obligasi dengan harga yang telah ditentukan.Waran merupakan bagian dari suatu penerbit obligasi akan tetapi dapat diperdagangkan secara terpisah.Oleh karena itu waran merupakan instrument yang memiliki peran atau fungsi terpisah dan berdiri sendiri dengan obligasi yang bersangkutan.
Karena waran dapat dipisahkan dari obligasi dan diperdagangkan secara terpisah, maka terdapat tiga jenis harga yang berkaitandengan penerbitan obligasi jenis ini sebagai berikut :
a. Obligasi yang masih disertai dengan waran disebut juga bonds cum-warrant atau bond with warrant
b. Obligasi dengan warrant yang telah dipisah disebut bonds ex-warrant
c. Warrant yang telah terpisah dari obligasi itu sendiri disebut warrant saja
g. Eurobond dan foreign bond
Yaitu obligasi yang diterbitkan dalam mata uang suatu Negara dan diperjualbelikan di luar Negara si peminjam atau penerbit.Dengan perkembangan pasa Eurocurrency yang sangat pesat sejak awal dekade 1960-an sebagai akibat dari defisitnya neraca pembayaran Amerika Serikat mengakibatkan mengalirnya dolar keluar terutama ke Eropa.Penerbitan Eurobond oleh peminjam saat ini dapat bukan saja dalam denominasi dolar AS tetapi juga dalam berbagai mata uang untuk memobilisasi dana jangka menengah-panjang,yang biasanya,dengan tingkat bunga tetap (fixed rate bonds).Eurobond digolongkan sebagai obligasi internasional yaitu obligasi yang diterbitkan diluar Negara peminjam (penerbit).Perbedaan pokok Eurobond dengan jenis obligasi internasional lainnya terletak pada cara penjualan dan underwriting-nya yaitu :
a. Underwriter Eurobond biasanya dilakukan oleh sindikat internasional dari bank-bank komersial dan investment bank
b. Eurobond terutama dijual di Negara-negara selain dari Negara denominasi mata uang obligasi yang bersangkutan.

PERANAN DAN KEWAJIBAN BURSA EFEK INDONESIA

Adapun Peranan dan kewajiban Bursa Efek Indonesia sebagai berikut:

1. Peran Bursa
•Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
•Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
•Mengupayakan likuiditas instrumen
•Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
•Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
•Menciptakan instrumen dan jasa baru

2. Kewajiban Bursa Efek
•Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
•Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengankegiatan bursa.
•Memiliki satuan pemeriksanaan

PERKEMBANGAN PASA MODAL DI INDONESIA

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:

14 Desember 1912, Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.

1914 – 1918,Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I

1925 – 1942,Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya

awal tahun 1939,Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.

1942 – 1952,Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II

1952,Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)

1956,Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.

1956 – 1977, Perdagangan di Bursa Efek vakum.

10 Agustus 1977,Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.

1977 – 1987, Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.

1987, Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.

1988 – 1990, Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.

2 Juni 1988, Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.

Desember 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.

16 Juni 1989, Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.

13 Juli 1992, Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.

22 Mei 1995, Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).

10 November 1995, Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.

1995, Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.

2000, Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.

2002, BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).

2007, Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek- efek yang diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek adalah suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan mencipatkan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan penawaran.

Selanjutnya definisi pasar modal menurut kamus pasar uang dan modal adalah pasar kongkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahum keatas. Abstrak dalam pasar modal adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC).

Sedangkan menurut David L. Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang dimana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.