Jumat, 05 Desember 2008

REKSA DANA

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dari definisi tersebut, terdapat tiga unsur penting dalam reksa dana, yaitu: adanya kumpulan dana masyarakat atau pool of funds,investasi dalam bentuk portofolio efek, dan manajer investasi sebagai pengelola dana. Dana yang dikelola oleh manajer investasi adalah dana milik investor. Dalam hal ini manajer investasi adalah pihak yang dipercayakan untuk mengelola dana. Definisi manajer investasi berdasarkan undang-undang adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio untuk para nasabah ataumengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Nasabah di sini bisa berarti individu atau institusi misalnya perusahaan,yayasan, dana pensiun, atau reksa dana.

Bentuk Hukum Reksa Dana
Reksa dana menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hukum perseroan (PT) atau KontrakInvestasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana Perseroan
Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan badan hukum perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa dana. Reksa dana perseroan tersebut selanjutnya dapat melakukan penawaran umum kepada masyarakat setelah sebelumnya mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam setelah memperoleh izin tersebut. Efek yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Sedangkan untuk pengadministrasian dan penyimpanan portofolio ditunjuk dan dilakukan kontrak dengan bank kustodian. Penyetoran modal pada waktu pendirian reksa dana perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal ditempatkan dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari modal dasar reksa dana.

Reksa Dana KIK
Reksa dana KIK pada prinsipnya bukanlah badan hukum tersendiri. Reksa dana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Investor secara kolektif memercayakan dananya kepada manajer investasi untuk dikelola. Dana yang terhimpun tersebut disimpan dan diadministrasikan pada bank kustodian. Selanjutnya kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portofolio adalah milik investor secara bersama-sama dan proporsional. Sebenarnya reksa dana KIK merupakan produk dari manajer investasi. Sedangkan efek yang dikeluarkan reksa dana KIK disebut unit penyertaan (trust unit). Oleh karena itu reksa dana KIK dapat diartikan sebagai wadah di mana investor dapat ikut melakukan investasi dalam suatu portofolio efek milik bersama yang dikelola oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam. Sementara kontrak investasi kolektif (KIK) adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat investor (pemegang unit penyertaan) di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Berbeda dengan pembentukan reksa dana perseroan, di mana pendiri harus terlebih dahulu mendirikan PT kemudian menunjuk manajer investasi dan bank kustodian, reksa dana KIK pembentukannya lebih sederhana. Perusahaan efek atau pihak lain yang telah memperoleh izin usaha sebagai manajer investasi dari Bapepam dapat membentuk reksa dana KIK. Manajer investasi mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana KIK kepada Bapepam dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. kontrak investasi kolektif yang dibuat oleh manajer investasi dengan ban kustodian secara notarial.
b. prospektus
c. pendapat konsultan hukum
d. laporan keuangan awal.

Sifat Reksa Dana
Bentuk hukum reksa dana menentukan sifat suatu reksa dana yang dapat dilakukan. Berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu reksa dana tertutup (closed-end investment funds) dan reksa dana terbuka (closed-end investment fund). Reksa dana yang berbentuk perseroan (PT) dapat bersifat tertutup (closed end) dan terbuka (opened end). Sedangkan reksa dana yang berbentuk KIK hanya dapat bersifat terbuka (opened end).

Reksa Dana Tertutup
Karakteristik reksa dana tertutup antara lain adalah hanya dapat menjual saham reksa dana (bukan unit penyertaan sebagaimana istilah dalam reksa dana terbuka) kepada investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan. Apabila akan menjual saham melebihi modal dasar, maka harus terlebih dahulu mengubah atau meningkatkan jumlah modal dasar yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Disebut reksa dana tertutup karena reksa dana ini tertutup dalam hal jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru. Selanjutnya, disebut tertutup karena reksa dana jenis ini tidak dapat membeli kembali saham-sahamnya yang telah dijual kepada pemodal. Atau dengan kata lain, pemodal tidak dapat menjual kembali saham-saham yang telah dibeli kepada reksa dana yang bersangkutan kecuali melalui bursa efek dengan harga berdasarkan mekanisme pasar. Oleh karena itu, untuk memberikan peluang dan jaminan likuiditas kepada investor, maka saham reksa dana tertutup dicatatkan di bursa efek sehingga jual beli reksa dana dilakukan di bursa efek. Indikator harga saham reksa dana tertutup dilihat dari nilai aktiva bersihnya (NAB). NAB per saham reksa dana tertutup tidak dihitung dan diumumkan kepada masyarakat setiap hari sebagaimana halnya unit penyertaan reksa dana terbuka, tetapi dihitung dan diumumkan hanya satu kali dalam satu minggu.


Reksa Dana Terbuka
Reksa dana terbuka dapat berbentuk perseroan atau KIK. Reksa dana terbuka dapat menjual unit penyertaannya secara terns-mencrus sepanjang ada investor yang berminat membeli. Sebaliknya investor dapat menjual kembali unit penyertaannya kepada manajer investasi kapan saja diinginkan. Atau dengan kata lain reksa dana terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaan sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) pada saat itu. Oleh karena itu, disebut terbuka karena reksa dana ini memungkinkan dan membuka kesempatan bagi investor baru yang akan melakukan investasi setiap saat dengan membeli unit-unit penyertaan reksa dana. Demikian pula bila investor ingin menarik kembali investasinya, maka manajer investasi akan bersedia membeli kembali unit penyertaan tersebut sesuai dengan NAB yang ditetapkan pada hari itu. NAB dalam reksa dana terbuka merupakan harga beli dan sekaligus harga jual bagi investor. Unit penyertaan reksa dana terbuka tidak dicatatkan pada bursa efek sebagaimana halnya dengan reksa dana tertutup karena pada prinsipnya investor dapat menjual atau membeli langsung unit penyertaan pada reksa dana berdasarkan NAB. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana terbuka dihitung dan diumumkan oleh bank kustodian setiap hari. Sementara dalam reksa dana tertutup NAB merupakan indikator harga, karena harga saham reksa dana tertutup sangat tergantung pada permintaan dan penawaran di bursa efek. Harga saham reksa dana tertutup selalu di bawah NAB dan keberhasilan penjualan saham tergantung ada tidaknya investor yang akan membelinya.

Jenis Reksa Dana Berdasarkart Portofolio Investasinya

Berdasarkan konsentrasi portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksa dana:
a. Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.

b. Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kUrangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang.

c. Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam efek bersifat ekuitas.

d. Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori yang disebut pada butir b dan c di atas.

Kebijakan Pengelolaan Reksa Dana
Reksa dana sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat harus dikelola secara hati-hati. Dalam pengelolaan reksa dana terdapat dua pihak yang memiliki peran yang menentukan yaitu manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi mengelola dana dengan menempatkan dalam instrumen pasar uang dan pasar modal sementara bank kustodian melakukan administrasi dan penyimpanan seluruh kekayaan reksa dana. Sejalan dengan itu maka pengelolaan reksa dana diatur secara ketat oleh Bapepam karena menyangkut dana masyarakat investor sehingga perlu perlindungan yang memadai. Sehubungan dengan itu Bapepam mengeluarkan pedoman pengelolaan reksa dana termasuk pelarangan dan pembatasan yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh manajer investasi. Oleh karena itu, manajer investasi dalam mengelola portofolio reksa dana harus memperhatikan ketentuan-ketentuan investasi yang ditetapkan oleh Bapepam. Pembatasan dan pelarangan kegiatan reksa dana berdasarkan ketentuan Bapepam yang harus dipatuhi dalam pengelolaan reksa dana antara lain yaitu:
a. menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.
b. membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.
c. membeli efek luar negeri.
d. membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal disetor emiten.
e. membeli efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB reksa dana pada saat pembelian, termasuk di dalam.nya Surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia.

Pajak Reksa Dana
Reksa dana berbentuk perseroan sumber pendapatannya dikenakan pajak penghasilan termasuk pajak transaksi, kecuali bungs obligasi dan dividen. Dividen yang dibagikan kepada investor individu dikenakan pajak penghasilan, sedangkan dividen yang dibagikan kepada investor badan usaha tidak dikenakan pajak. Keuntungan reksa dana perseroan diklasifikasikan sebagai objek penghasilan badan yang tarifnya berdasarkan tarif yang berlaku dan apabila membagikan dividen, pemegang saham reksa dana juga wajib dipotong pajak penghasilannya.
Reksa dana berbentuk KIK, pendapatannya dikenakan dan dipungut pajaknya pada tingkat reksa dananya. Oleh karena itu, jika reksa dana KIK melakukan pembagian uang tunai kepada investor atau apabila investor memperoleh pelunasan atas unit penyertaannya tidak dikenakan pajak lagi. Hal ini dikarenakan pengoperasian reksa dana KIK didasarkan pada kontrak, bukan atas badan hukum.

Tidak ada komentar: