Jumat, 05 Desember 2008

PROSES EMISI EFEK

Emisi efek atau sering disebut penawaran umum (go public)merupakan seutu proses yang melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek (saham dam obligasi) suatu perusahaan kepada Masyarakat umum.Jangka waktu pemberian izin emisi oleh Bapepam sampai pencatatan di bursa menurut ketentuan maksimal 90 hari.
Proses emisi efek yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

1. Perusahaan yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent) kepada Bapepam.

2. Emiten menghubungi dan menunjuk penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya.

3. Emiten dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya.

4. Emiten melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendfataran emisi efek kepada Bapepam.

5. Bapepam melakukan penelaahan kesesuaian dokumen emisi dengan ketentuan yang berlaku.

6. Izin emisi diberikan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan memenuhi ketentuan.

7. Pengumuman dan pendistribusian prospectus.Dalam prospectus tersebut memuat informasi yang perlu diketahui calon investor antara lain :
a. Tujuan penawaran
b. Keterangan tentang perseroan antara lain riwayat perusahaan dan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
c. Masa penawaran
d. Tanggal penjatahan
e. Tanggal pengembalian uang pesanan (refund)
f. Tanggal pencatatan di Bursa
g. Harga,jumlah,dan jenis saham yang ditawarkan
h. Nama-nama penjamin emisi yangterdiri atas; penjamin utama,penjamin pelaksana,penjamin peserta
i. Ikhtisar keuangan dan rasio-rasio keuangan perusahaan
j. Kegiatan dan prospek usaha perusahaan
k. Struktur permodalan perusahaan sebelum dan setelah emisi
l. Faktor-faktor risiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten
m. Persyaratan dan tata cara pemesanan efek
n. Perpajakan
o. Nama-nama dan alamat agen penjual
Sedangkan prospectus untuk emisi obligasi di samping hal-hal tersebut di atas juga dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga (tetap dan atau mengambang)
b. Jatuh waktu
c. Jaminan atas obligasi
d. Masa kadaluarsa obligasi dank upon bunga
e. Nama wali alamat (trustee) dan penanggung (guarantor)

8. Emiten dan underwriter melakukan penawaran efek melalui pasar perdana

9. Penjatahan saham

10. Pengembalian uang kepada pemesan (refund)

11. Penyerahan sertifikat efek

12. Pencatatan saham di Bursa

Tidak ada komentar: