Adapun Peranan dan kewajiban Bursa Efek Indonesia sebagai berikut:
1. Peran Bursa
•Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
•Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
•Mengupayakan likuiditas instrumen
•Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
•Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
•Menciptakan instrumen dan jasa baru
2. Kewajiban Bursa Efek
•Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
•Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengankegiatan bursa.
•Memiliki satuan pemeriksanaan
1. Peran Bursa
•Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
•Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
•Mengupayakan likuiditas instrumen
•Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
•Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
•Menciptakan instrumen dan jasa baru
2. Kewajiban Bursa Efek
•Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
•Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengankegiatan bursa.
•Memiliki satuan pemeriksanaan
4 komentar:
artikel yang menarik, kami juga punya artikel tentang 'Bursa Efek Indonesia' silahkan buka link ini
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1231/1/10207592.pdf
semoga bermanfaat ya
thanks ya infonya !!!
www.bisnistiket.co.id
bursa efek indonesia
Bagus, sangat berwawasan
Posting Komentar