Jumat, 05 Desember 2008

PENJAMINAN EMISI

1. Penjamin utama emisi (Lead Underwriter)

Lead underwriter dengan emiten membuat suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek. Dalam perjanjian tersebut penjamin emisi menjamin menjual efek dan pembayaran seluruh nilai efek. Apabila dalam suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi uatama,maka penjamin dilakukan secara bersama.
Tugas pokok Penjamin Utama Emisi adalah sebagai berikut:
a. menjamin penjualan emisi efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
b. Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ketiga.
c. Menetapkan bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek ssesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi.
d. Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual pada tanggal setelah masa penutupan penawaran umum.
e. Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak habis terjual tepat pada tanggal yang disepakati.

2. Penjamin pelaksana Emisi (managing underwriter)
Seperti disebutkan bahwa dalam suatu emisi bisa saja terdapat lebih dari satu lead underwriter. Apabila hal tersebut terjadi, maka di antara mereka harus dipilih satu atau lebih yang akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau managing underwriter. Penjamin pelaksana emisi dalam suatu proses emisi memiliki tugas sebagi berikut:
a. mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
b. Mengoordinasikan seluruh penjamin emisi dala hal pelaksanaan penjamin efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.

3. Penjamin Peserta Emisi(Co-Underwriter)

Fungsi co-underwriter ini adalah ikut menjamin penjualan dan pembayaran nilai efek sesuai dengan porsi efek yang diberikan kepadanya yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi dan dalam pelaksanaan suatu emisi co-underwriter tidak bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada lead underwriter.
Kerjasama antara penjamin emisi efek yaitu sebagai lead, managing dan co-underwriter diwujudkan dalam suatu perjanjian antar mereka yang disebut dengan Perjanjian Antar Penjamin Emisi. Selanjutnya, penjamin emisi efek setelah memisahkan jumlah porsi yang akan langsung ditawarkan sendiri kepada investor, dapat juga mempergunakan jasa perusahaan-perusahaan broker atau perusahaan efek sebagai agen penjual (selling agent) untuk melaksanakan penjualan efek yang sebenarnya merupakan bagian underwriter yang bersangkutan. Ikatan kerja sama antara penjamin emisi dengan agen penjual tersebut dialakukan atas dasar suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Agen Penjual.

Jasa Penjaminan Emisi

Dalam melaksankan fungsi penjaminan emisi, underwriter memperoleh pembayaran dari emiten yang disebut jasa penjaminan emisi atau underwriting fee. Besarnya fee biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara emiten dengan underwriter yang dinyatakan dalam suatu presentase. Jumlah fee tersebut dihitung dari nilai penawaran pada pasar perdana.
Jasa-jasa penjamin emisi tersebut tediri atas:
a. Management fee. Pada dasaranya management fee ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (managing underwriter).
b. Underwriting fee, yaitu pembayaran fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar-kecilnya fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh masing-masing underwriter.
c. Selling fee, yaitu pembayaran fee kepada agen penjual yang ditunjuk (broker atau persahaan-perusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya dengan jumlah efek yang terjual.

Jenis Perjanjian Emisi

Penjaminan emisi efek selalu dihadapkan pada kemungkinan risiko. Oleh Karena itu, penjamin emisi benar-benar harus mempelajari dan meneliti seakurat mungkin mengenai keadaan atau kinerja emiten dan meproyeksi kemapuan dan minat calon investor terhadap saham atau efek lain yang akan dijamin emisinya. Risiko maksimum yang akan dihadapi oleh underwriter adalah kemungkinan tidak lakunya efek yang diemisi. Apabila hal tersebut terjadi, maka underwriter yang bertanggung jawab dan mengambil alih seluruh efek yang tidak terjual tersebut. Dalam praktiknya harga perdana efek akan sangat berpengaruh pada minat investor untuk membeli suatu saham. Dilihat dari kepentingan emiten, makin tinggi harga suatu saham di pasar perdana makin memperbesar kemapuan permodalan dan makin menguntungkan bagi emiten yang bersangkutan. Sebaliknya, dari sisi underwriter makin tinggi harga perdana suatu saham, maka besar pula risiko kerugian yang mungkin timbul. Dalam mekanisme penjaminan emisi ni mempertemukan kepentingan masing-masing pihak, underwriter dan emiten, biasanya dengan melalui negosiasi yang cukup panjang dan a lot.
Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut:

a. Kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
Full commitment atau sering juga disebut firm commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari pengertian tersebut berlaku ketentuan bahwa underwriter berusaha menjual di pasar perdana kemudian membeli efek yang ternyata tidak laku dijual dengan harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada penjamin emisi di pasar modal Indonesia. Sedangkan full commitment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda yaitu underwriter membeli seluruh sahamemisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan harga yang tentunya lebih tinggi.

b. Kesanggupan terbaik (best efforts commitments)
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu merek hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.

c. Kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin emisi menurut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum terjual sampai batas waktu penawaan yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana

d. Kesanggupan semua atau tidak sam sekali (all or none commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya bagian efek yang telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten. Selanjutnya, dalam konteks ini dikenal istilah komitment meinimum atau maksimum. Komitmen ini mengatur apabila penjualan efek telah mencapai batas minimum penjualan yang yang ditentukan misalnya, maka underwriter dapat merumuskan penawaran sampai batas maksimum penjualan. Akan tetapi apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang terjual belum memenuhi ketentuan jumlah minimum maka penjualan efek dibatalkan.

1 komentar:

Albee mengatakan...

tulisan artikel pasar saham nya jelas banget nih. hatur nuhun :)